Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Akui Dilematis Tangani Kasus Anak Telantar di Cibubur

perlakuan kedua orang tua korban Utomo (ayah) dan Nurinda (ibu) dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang kelima anak mereka

zoom-in KPAI Akui Dilematis Tangani Kasus Anak Telantar di Cibubur
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2016). Kedua pasutri tersebut dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan membiarkannya tinggal di pos satpam komplek perumahan. (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku hadapi situasi dilematis dalam menangani kasus penelantaran anak di Cibubur.

"Mohon disadari bahwa KPAI dalam melakukan hal ini sangat dilematis, satu sisi kami tidak ingin memisahkan kedua orang itu dengan anak-anak mereka," kata Sekjen KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (15/05/2015).

Menurut Erlinda, perlakuan kedua orang tua korban Utomo (ayah) dan Nurinda (ibu) dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang kelima anak mereka.

"Namun satu sisi perlakuan-perlakuan ini bisa berpotensi menyebabkan anak-anak ini terganggu fungsi sosialnya , tergangu psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk anak-anak ini ke depannya," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya aparat dari tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Kemensos dan KPAI menangkap kedua orangtua yang menelantarkan anaknya, inisial D, di Cibubur.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa II Blok E nomor 37, Cibubur, Pondok Gede, Bekasi.

Karena perbuatannya kedua orangtua korban dapat dituntut pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 b dan 77 b. Ancaman hukuman lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100
juta.

Berita Rekomendasi

Ayah kandung korban sehari-hari berkerja sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Cileungsi, Bogor. Sedangkan ibu kandung korban berprofesi sebagai ibu rumah tangga. (Fahdi Pahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas