Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu: Empat WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

empat warga negara Indonesia (WNI), yang terancam hukuman mati di Malaysia, telah dibebaskan

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenlu: Empat WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan, empat warga negara Indonesia (WNI), yang terancam hukuman mati di Malaysia, telah dibebaskan pada Jumat (15/5/2015). Keempat WNI itu sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan.

"Hakim Makamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, memutuskan membebaskan empat WNI yang terancam hukuman mati dengan tuduhan melakukan pembunuhan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Keempat WNI itu bernama Karni, Sujoko, Sunanto, dan Sudaryono asal Lampung. Mereka dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk ke rumah mereka pada 23 Juni 2010.

Pada 22 Mei 2013, hakim memutuskan untuk menghentikan sementara persidangan karena jaksa dinilai gagal menghadirkan saksi utama. Selanjutnya, pada Juni 2013, jaksa kembali melakukan penuntutan atas tuduhan pembunuhan, dengan alasan telah siap menghadirkan saksi utama. Persidangan terhadap keempat WNI itu kemudian dilanjutkan.

Setelah melalui beberapa kali persidangan dengan didampingi pengacara, pada 15 Mei 2013, hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan keempat WNI tersebut. Alasannya, saksi yang diajukan jaksa kurang kuat untuk mendukung dakwaannya.

Menurut Iqbal, jaksa sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, berupaya agar keempat WNI tersebut segera diserahkan untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.

"Saat ini keempat WNI itu sedang dalam proses penyerahan dari polisi makamah ke polisi penyelidik, yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak imigrasi," kata Iqbal. (Abba Gabrillin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas