Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadi Poernomo Bacakan Sendiri Permohonan Praperadilannya

Hadi Poernomo terlihat serius duduk sambil membaca berkas permohonan di atas meja, Senin (18/5/2015).

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hadi Poernomo Bacakan Sendiri Permohonan Praperadilannya
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Hadi Poernomo (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadi Poernomo terlihat serius duduk sambil membaca berkas permohonan di atas meja, Senin (18/5/2015).

Dia duduk di tengah dari lima bangku kosong yang berjejeran. Hadi membacakan seorang diri sambil memegang alat pengeras suara.

Hari ini, mantan Dirjen Pajak itu hadir dalam sidang gugatan Praperadilan yang dia ajukan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan,

Hadi menggunakan kemeja batik coklat datang seorang diri tanpa ditemani tim pengacaranya. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu hanya didampingi keluarganya.

"Praperadilan (ini) terkait pentapan tersangka khususnya dan penyitaan," ujar Hadi kepada wartawan di lokasi.

Sidang praperadilan beragendakan pembacaan permohonan oleh Hadi Purnomo selaku selaku Pemohon. Sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, yang dipimpin oleh Hakim tunggal Haswandi di ruang sidang utama PN Jaksel.

Berita Rekomendasi

Bangku-bangku dalam persidangan nampak terisi oleh para keluarga maupun kerabatnya.

Seperti diketahui, permohonan praperdalian yang di ajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA.

‎Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 375 miliar pada tahun 2003. Karena ulah Hadi, negara tak mendapatkan penerimaan. Diduga ada kongkalikong antara Hadi dan pihak Bank BCA.

Adapun dalam persidangan, tim biro hukum KPK menghadirkan lima orang pengacara.

Sedangkan pada Senin, (11/5) lalu, sidang itu sempat karena berkas dari tim hukum KPK belum lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas