Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Sudah Siapkan Sanksi untuk Timur Manurung

Mahkamah Agung sudah menyiapkan sanksi jika hakim agung Timur Manurung terbukti melanggar kode etik karena bertemu tersangka Kwee Cahyadi Kumala.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mahkamah Agung Sudah Siapkan Sanksi untuk Timur Manurung
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Hatta Ali menyatakan kebijakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 tidak untuk menentang putusan lembaga lain. SEMA ini menegaskan peninjauan kembali (PK) hanya sekali sesuai UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sudah menyiapkan sanksi jika hakim agung Timur Manurung terbukti melanggar kode etik karena bertemu Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng yang sedang berurusan dengan hukum.

"Kita sudah siapkan (sanksinya, red). Sudah. Nanti ada, pokoknya begitu lah. Nanti kita publikasikan apa yang sudah," ujar Hatta Ali kepada wartawan di kompeks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).

Pertemuan hakim agung Timur dengan Swie Teng, kini berstatus terdakwa kasus tukar guling hutan di Bogor, dibenarkan Hatta Ali. Secara kode etik, Timur menyalahi kode etik meski Swie Teng didampingi pengacaranya.

Hatta Ali menegaskan hakim agung dilarang menemui seorang tersangka mau pun terdakwa. Namun, dalam kasus ini Timur mengaku menemui Swi Teng sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Timur dikabarkan makan malam bersama Swie Teng berikut pengacaranya di sebuah restoran. Di pertemuan itu Swie Teng disebut-sebut meminta bantuan Timur untuk membantu perkara dugaan korupsi tukar guling lahan di Bogor.

Penyidik KPK pernah memeriksa Timur untuk Swie Teng pada Januari 2015 lalu. Swie Teng ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas