Kemendag Gandeng Bareskrim Tangkap Pengecer Beras Plastik
Kementerian Perdagangan berencana akan menggandeng Bareksrim Mabes Polri untuk menindak lanjuti pengecer beras campuran plastik
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana akan menggandeng Bareksrim Mabes Polri untuk menindak lanjuti pengecer beras campuran plastik di pasar-pasar tradisional.
Pasalnya dengan bantuan penyidik, para penyebar beras plastik bisa cepat tertangkap dan langsung dijerat hukuman sesuai pelanggaran yang dibuat.
"Efektifitas penindakannya itu lebih efisien kalau ini dilakukan oleh penyidik Mabes Polri," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (19/5/2015).
Widodo menilai para pengecer diduga telah melanggar UU Pangan. Namun dengan adanya penyidik dari Mabes Polri, Widodo berpendapat pengecer tersebut bisa dinilai melanggar banyak UU.
"Kalau penyidik Polri tak menutup kemungkinan kalau ini memang masuknya tidak sesuai ketentuan berarti ada pelanggaran terhadap UU lainnya," ungkap Widodo.
Widodo menambahkan pengecer beras plastik bisa juga melanggar UU Perpajakan. Pasalnya beras plastik tersebut tidak masuk dalam daftar barang yang wajib dikenakan pajak, karena peredarannya bersifat ilegal.
"Artinya dia masuk tanpa membayar pajak, UU ini bisa dikenakan," kata Widodo.