Kejaksaan Masih Menelusuri Uang Pengganti dari Rekening Koruptor
"Kita sudah bekerja, kalian lihat sendiri," katanya.
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung RI kini tengah sibuk mendata uang pengganti yang belum dieksekusi dari rekening koruptor. Jaksa Agung H.M.Prasetyo mengatakan pihaknya sudah memebentuk tim verifikasi dan klarifikasi guna mengumpulan infromasi soal uang pengganti itu.
Kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015), Prasetyo mengatakan penelsuran tersebut juga dilakukan terhadap David Nusa Widjaja, Hendra Rahardj dan Dharmawan Lie.
"Kita sudah bekerja, kalian lihat sendiri," katanya.
Ia mengakui hal itu tidak mudah dilakukan. Karena uang pengganti itu berada di sejumlah pihak. Oleh karena itu pihak Kejaksaan harus menelusuri satu persatu berkas para terpidana kasus korupsi.
"Yang pasti uang pengganti terpencar, tidak hanya di satu tempat," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung yang sampai saat ini belum mengeksekusi uang pengganti, beberapa di antaranya dari kasus korupsi. Padahal nilainya mencapai Rp 13,1 Triliun.
Uang pengganti merupakan hukuman yang harus dibayarkan oleh terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2013 dan 2012. Ini harus segera diselesaikan," kata Emerson.
Berdasarkan catatan audit BPK, Kejaksaan Agung memiliki piutang uang pengganti sebesar Rp 13,146 triliun. Ini ada di bidang pidana khusus sebesar Rp 3,5 triliun dan bidang perdata sebesar Rp 9,6 triliun.