Kemenlu Salah Komunikasi, Keluarga Bingung Nasib Wanipah
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- TKI asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja di China, Wanipah, divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat dengan tuduhan membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Kasusnya bermula saat ada seseorang yang menitipkan barang kepada Wanipah di Bandara Xiaoshan, Huangzhou, China.
Ternyata vonis yang jatuh pada 2011 sudah dibatalkan, namun belum diketahui pihak keluarga karena ada salah komunikasi antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan keluarga Wanipah.
Surat yang dikirim Kemlu pada 2013 ternyata salah alamat. Padahal dalam surat itu dijelaskan bahwa Wanipah mendapat keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Surat Kemlu tahun 2011, dikirim ke keluarga dengan alamat benar di Indramayu bahwa putri pertamanya Wanipah dihukum mati. Namun, tahun 2013 ada keringanan hukuman menjadi seumur hidup. Masalahnya, surat yang dikirim Kemlu salah alamat, bukan ke Indramayu tapi ke Pondok Benda, Banten," terang Ketua Umum Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN), Iskandar Zulkarnaen dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (24/5/2016).
Setelah dirinya memeriksa ke Kemlu terkait perkembangan kasus Wanipah, ujar Iskandar, ternyata surat yang salah alamat sudah diterbitkan sejak 25 Oktober 2013. Tapi karena salah alamat, surat itu kembali ke Kemlu.
"Kan aneh Kemlu bisa salah alamat. Data warga negaranya sendiri yang di dalam negeri saja tidak valid, bagaimana yang di luar negeri. Surat itu balik lagi ke Kemlu karena salah alamat, tapi tidak dikirim ulang ke alamat lainnya. Sampai akhirnya keluarga datang ke Jakarta untuk meminta bantuan," tuturnya.
Pada surat Nomor 21879/WNI/10/2013/65 yang berhasil dikonfirmasi Iskandar, tertera pada angka 4 bahwa Wanipah telah diringankan hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu dikeluarkan pada 26 September 2013.
"Jadi di surat itu, Wanipah mendapat keringanan jadi seumur hidup. Diputus oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang oleh hakim bernama Ren Gengfeng. Ini kabar baik untuk kita semua," ujarnya.
Kurang Profesional
Adanya surat salah alamat yang dikirimkan oleh Kemlu, menurut Iskandar, adalah kesalahan fatal sebuah institusi Pemerintah. Kasus ini, katanya, Kemlu berpotensi mengingkari mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dalam UU 37/1999 disebutkan bahwa, salah satu tugas Kementerian Luar Negeri adalah perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pelayanan konsuler.
“Kan surat yang dikirimkan salah alamat. Lalu surat itu balik ke Kemlu. Nah, seharusnya Kemlu segera koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk mencari data keluarga Wanipah. Sekali lagi, ini masalah miscommunication, yang membuat bingung keluarga Wanipah mengenai keadaan dan kondisi Wanipah,” tegas Iskandar.
Atas dasar itulah, FSPILN meminta Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu untuk perbaiki fungsi, seperti perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik; pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik; dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.