Demokrat Ikut Usulkan Revisi UU Pilkada Secara Perorangan
Enam fraksi di antaranya PPP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat menjadi pengusul perseorangan revisi terbatas Undang-Undang Pilkada.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat ikut menjadi pengusul revisi Undang-Undang Pilkada secara perseorangan. Meski Wakil Ketua Komisi II DPR asal Demokrat Wahidin Halim menyatakan pihaknya menolak adanya revisi UU tersebut.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan terdapat 26 anggota yang mengusulkan revisi tersebut. Termasuk Partai Demokrat di dalamnya.
"Hampir enam fraksi. PPP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat. Kalau dalam perjalanan ada yang menarik atau menambah maka itu soal lain," ujar Rambe di DPR, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR asal Demokrat Wahidin Halim menegaskan partai menolak usulan revisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada kini sedang berproses melalui Komisi II DPR RI.
Rambe mengatakan Komisi II mengajukan revisi UU Pilkada melalui hak anggota. Revisi ini dipastikan tidak akan mengganggu tahapan pilkada.
"Kita ingin sukseskan pilkada tepat waktu bahwa demokrasi semakin maju dan baik, kedua efisien dan efektif pelaksanaan pilkada, aman dan terpilih kepala daerah yang didukung rakyat," kata politikus Golkar itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan revisi untuk memperkuat pilkada. Terutama asas efektif dan efisien. "Kita punya semangat kepada daerah dan wakilnya dua periode. Untuk wakil belum tertuliskan," kata Riza.
Kemudian, Riza juga menjelaskan persoalan anggaran yang perlu distandarisasi. Sehingga diperlukan payung hukum agar tidak ada perbedaan di tiap daerah.
"Incumben yang tidak maju anggarannya kurang dari yang dibutuhkan. Kita tidak ingin anggaran ini bergantung pada maju atau tidak majunya incumben karena itu perlu standarisasi," tuturnya.
Lalu bagi parpol yang berperkara, Riza menuturkan hal itu perlu disikapi dengan bijak. Hal itu agar seluruh partai agar dapat kesempatan untuk mengusung kepala daerah. Revisi terdiri dari pasal 2a, pasal 7, pasal 42a, pasal 71 dan pasal 166.
"Ini selesai pada masa sidang ini. Semua pihak dapat pahami untuk sukseskan pilkada," kata politikus Gerindra itu.