Hakim Haswandi Dulu Pakai Motor Shogun Butut, Kini Naik Sedan Altis
Saat itu, hakim yang memutus kasus mantan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Duadji tersebut masih menunggangi motor bebek Suzuki Shogun hitam butut.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bersafari krem terlihat tergesa-gesa mengelap body mobil sedan hitam mulus merk Toyota Corolla Altis terparkir di depan lobi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya nomor 33, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015) petang.
Tak lama kemudian, seorang petugas pengamanan dalam (pamdal) mendekatinya dan berujar, "Persiapan, persiapan. Bapak udah mau turun."
Pria bersafari krem itu bergegas memasuki kabin kemudi dan memarkirkan mobil mulus keluaran 2012 tersebut tepat di depan pintu lobi pengadilan.
Benar saja, tak lama kemudian muncul seorang pria berkacamata.
Yah, pria tersebut merupakan Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi, yang juga sang pengadil atau hakim tunggal gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi terkait Bank BCA, mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak banyak kalimat yang keluar dari mulut Haswandi saat awak Tribunnews.com menemuinya sore itu.
"Insya Allah nanti (bisa diwawancarai). Sekarang saya mau masuk, mau pulang dulu," kata Haswandi saat melangkah menuju pintu belakang sedan Altis tersebut.
Pemandangan kendaraan yang dinaiki hakim Haswandi pada sore itu berbeda jauh dengan sewaktu dirinya masih baru menjadi hakim anggota di PN Jaksel pada sekitar Desember 2010 lalu.
Saat itu, hakim yang memutus kasus mantan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Duadji tersebut masih menunggangi motor bebek Suzuki Shogun hitam butut yang dibelinya pada 2007.
"Iya, masih ada kok motornya," ujar Haswandi seraya masuk ke bagian belakang sedan berpelat nomor B 1529 POA itu.
Setelah sang sopir menarik gas mobil yang ditumpangi oleh Haswandi, sejumlah pamdal dan staf pengadilan bergegas masuk ke dalam lobi.
Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, tak ada sidang yang dipimpin oleh hakim Haswandi sehari setelah ia memutuskan perkara praperadilan Hadi Poernomo.
Kegiatannya lebih banyak dihabiskan di dalam ruang kerja lantai dua pengadilan Klas IA tersebut. (Abdul Qodir)