Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Dada Rosada dan Ridwan Kamil

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan anakbuahnya akan mengagendakan pemeriksaanWali Kota Bandung Ridwan Kamil dan dada Rosada

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Dada Rosada dan Ridwan Kamil
KOMPAS.com/Sabrina Asril
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan anakbuahnya akan mengagendakan pemeriksaanWali Kota Bandung Ridwan Kamil dan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

Keduanya akan diperiksa dalam kaitan dugaan korupsi pembangunan stadion Gedebage di Bandung, Jawa Barat. Namun kapan waktu pemeriksaannya belum ditentukan.

Sebelumnya Bareskrim sempat pula memeriksa Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher selama 15 jam pada Jumat (15/5/2015) di Bareskrim.

"Korupsi pembangunan stadion Gedebage jalan terus, rekan-rekan media ikuti saja pemeriksaannya nanti mengarah kemana. Dulu kan Pak Gubernur Jawa Barat sudah diperiksa sebagai saksi," kata Budi Waseso, Jumat (29/5/2015) di Mabes Polri.

Saat disinggung soal kemungkinan memeriksa Ridwan Kamil dan Dada Rosada, Budi Waseso tidak membantah hal tersebut.

"emuanya serba mungkin (memeriksa Ridwan Kamil dan Dada Rosada), temuan saksi mengarah ke seseorang. Liat saja perkembangan lebih lanjut," tambahnya.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara.

Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion itu berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.
Soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun, diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung.

Stadion diresmikan oleh Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada. Selain itu, acara peresmian juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawandan Wakil Gubernur saat itu Dede Yusuf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas