Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Minta Clearance Penegak Hukum untuk Calon Pimpinan KPK

Pansel pimpinan KPK akan meminta clearance untuk yang mendaftar pimpinan KPK dari penegak hukum. Sehingga calon pimpinan tak cacat hukum masa lalu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pansel Minta Clearance Penegak Hukum untuk Calon Pimpinan KPK
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota Pansel KPK dari kiri ke kanan Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ir. Betti S Alisjabana, MBA,Destry Damayanti, M.Sc, Dr Enny Nurbaningsih, SH, Natalia Subagyo, M.Sc, Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D berofto bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/5/2015). Pansel KPK akan segera mulai berkerja untuk menyeleksi pimpinan KPK dan berharap peran aktif masyarakat untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. warta kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan KPK akan meminta clearance untuk mereka yang mendaftar pimpinan KPK dari penegak hukum. Clearance mencegah cacat hukum masa lalu pimpinan KPK yang dapat menjadi celah kriminalisasi pihak lain di kemudian hari.

Baca juga: Pelibatan Polri Seleksi Calon Pimpinan KPK Mengundang Masalah

"Ini salah satu yang akan menjadi pertimbangan kami. Makanya pansel akan aktif bertemu para penegak hukum lainnya untuk mendapatkan masukan mengenai isu ini," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (2/6/2015). Pertemuan pansel KPK dengan penegak hukum dimulai 8 Juni 2015.

Wacana permintaan clearance pernah disampaikan Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi. Secara pribadi, ia berharap Pansel KPK mampu membuat clearence untuk calon pimpinan KPK baru agar tidak bermasalah dengan hukum.

Clearance tersebut dihasilkan, kata Johan, atas tanda tangan dari Polri, Kejaksaan, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Enggak boleh juga seseorang yang sudah memperoleh clearance, tiba-tiba orang itu diusut karena pengaduan yang diadukan (kejadian, red) lima tahun yang lalu," beber Johan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas