Kuasa Hukum Polri: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan
Kuasa hukum Mabes Polri mengatakan, presiden tidak meminta penghentian kasus Novel Baswedan tapi harus dibuka secara transparan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mabes Polri mengatakan presiden tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengintervensi sebuah kasus hukum, termasuk kasus Novel Baswedan.
Baca juga: Abraham Samad: Kapolri Sutarman Bilang Kasus Novel Dihentikan Minus SP3
"Jangan belum apa-apa langsung diintervensi sudah dihentikan begini. Tidak ada penyidik independen," ujar anggota kuasa hukum Mabes Polri, Joelbanner saat disinggung kekuatan hukum presiden yang menginstruksikan penghentian kasus Novel Baswedan.
Menurut Joelbanner tidak ada penghentian pemeriksaan pada kasus Novel Baswedan, yang ada hanya penundaan. Baginya penghentian pemeriksaan bisa dilakukan jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Samad: Kalau Bukan Kriminalisasi, Kenapa Kasus Tak Diungkap dari Dulu?
"Presiden Jokowi mengatakan kasus ini harus diproses secara transparan terbuka. Dalam penegakan hukum tidak boleh diintervensi," terang Joelbanner.
Pernyataannya ini membantah kesaksian Ketua nonaktif KPK Abraham Samad yang mengutip perintah Presiden mengenai penghentian kasus Novel Baswedan.