Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Polri: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan

Kuasa hukum Mabes Polri mengatakan, presiden tidak meminta penghentian kasus Novel Baswedan tapi harus dibuka secara transparan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kuasa Hukum Polri: Presiden Tak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mabes Polri mengatakan presiden tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengintervensi sebuah kasus hukum, termasuk kasus Novel Baswedan.

Baca juga: Abraham Samad: Kapolri Sutarman Bilang Kasus Novel Dihentikan Minus SP3

"Jangan belum apa-apa langsung diintervensi sudah dihentikan begini. Tidak ada penyidik independen," ujar anggota kuasa hukum Mabes Polri, Joelbanner saat disinggung kekuatan hukum presiden yang menginstruksikan penghentian kasus Novel Baswedan.

Menurut Joelbanner tidak ada penghentian pemeriksaan pada kasus Novel Baswedan, yang ada hanya penundaan. Baginya penghentian pemeriksaan bisa dilakukan jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Samad: Kalau Bukan Kriminalisasi, Kenapa Kasus Tak Diungkap dari Dulu? 

"Presiden Jokowi mengatakan kasus ini harus diproses secara transparan terbuka. Dalam penegakan hukum tidak boleh diintervensi," terang Joelbanner.

Berita Rekomendasi

Pernyataannya ini membantah kesaksian Ketua nonaktif KPK Abraham Samad yang mengutip perintah Presiden mengenai penghentian kasus Novel Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas