Novel Baswedan: Polri Panik
Sidang lanjutan permohonan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi ini telah memasuki agenda saksi dan ahli dari pihak Novel Baswedan. Setelah antara pihaknya selaku pemohon dan Polri sebagai termohon menyerahkan bukti-bukti suratnya dalam persidangan dengan agenda pembuktian, Rabu (3/6) kemarin.
Novel mengaku sudah mempersiapkan materi berikut para saksi dan ahli.
Kendati begitu, Novel menegaskan, dirinya dan penasihat hukumnya hanya fokus terhadap pokok perkara yakni mencari kebenaran atas adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan dirinya yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
"Saya dan penasihat hukum memahami betul praperadilan untuk menguji prosedur. Bagi saya ketika proses disampaikan dari yang saya baca, termohon menyampikan pokok perkara bagi saya kepanikan saja." ujarnya kepada wartawan sebelum persidangan di PN Jaksel.
"Mestinya praperadilan ini mengenai penangkapan dan penahan saja," ucapnya menambahkan.
Dia menjelaskan, terkait perihal masalah penangkapan surat perintahnya tidak diberikan langsung kepadanya. Kedua, surat perintah itu, kata dia, mestinya mencatumkan alasan-alasan, dan ketiga, dalam penagkapan mestinya mencantumkan di mana melakukan pemeriksanan.
Menurut Novel, tiga hal tersebut tidak ditaati pihak Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
"Ini perintah Undang-Undang bukan kata saya. Setidaknya semua orang harus taat kepada UU," katanya.
Informasi yang diterima Tribunnews.com, selain Novel Baswedan, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan akan menghadirkan
sebagai saksi yaitu Pimpinan KPK non aktif Abraham Samad, Taufik Baswedan (keluarga), dan Wisnu (ketua RT).
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS) itu juga akan membawa ahli meliputi, Romo Magnis (pengajar etika hukhm), Fahrizal (dosen hukum pidana), dan Rafendy Djamin (pakar HAM).
Seperti diketahui, Novel dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin (4/5) lalu.
Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Hal-hal yang mendasari gugatan tersebut antara lain penangkapan dan penahanan Novel yang didasarkan atas sangkaan pasal yang berbeda.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004, seperti dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.