Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IV Tolak Pengerukan Pasir Teluk Jakarta‎

Ichsan Firdaus memprotes aktivitas pengerukan pasir di wilayah perairan Pulau Pari Kepulauan Seribu oleh Kapal Cristobal Colon.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota Komisi IV Tolak Pengerukan Pasir Teluk Jakarta‎
Tribun Bali/Cisilia Agustina S
ilustrasi. Lokasi tambang pasir di Batur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus memprotes aktivitas pengerukan pasir di wilayah perairan Pulau Pari Kepulauan Seribu oleh Kapal Cristobal Colon.

Ia mengingatkan sesuai UU nomor 27 tahun 2007 yang disempurnakan melalui UU nomor 01 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan tersebut adalah cagar alam yang masuk dalam kawasan strategis nasional dan harus dilindungi.

Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir itu hanya untuk menguntungkan salah satu pengembang dalam melakukan reklamasi dan pembuatan 17 pulau baru di sekitar kawasan Teluk Jakarta.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan harus tegas dalam menyikapi aktivitas pengerukan pasir di pulau-pulau kecil (PPK) di Kepulauan Seribu. Kalau tidak ada izinnya aktivitas itu harus segera dihentikan,” kata Ichsan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2015).

Politisi Golkar itu meminta Kementerian Kelautan Perikanan untuk menindak tegas aktivitas pengerukan pasir itu juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012.

“Perpres itu memberi kewenangan kepada KKP untuk mengizinkan atau melarang pemanfaatan PPK dan perairannya,” ujarnya.

Ichsan menjelaskan, dalam UU tersebut diterangkan secara tegas bahwa setiap kegiatan di daerah Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya, harus mempertimbangkan kepentingan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu.

Berita Rekomendasi

Sementara aktivitas pengerukan pasir oleh Kapal Cristobal Colon sudah lama beroperasi. Dampaknya, pertama, sudah ada 5 pulau di Kepulauan Seribu yang hilang, dari 15 pulau yang selama ini menjadi sumber pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta.

Ichsan memperkirakan ada 2 juta meter kubik pasir, hilang dan ini setara dengan seperseratus kebutuhan pasir untuk membuat 17 pulau baru di Teluk Jakarta.

Kedua, katanya, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan pesisir, merusak eksosistem pesisir, dalam jangka panjang dapat menghilangkan Pulau – pulau kecil dan pencemaran akibat pembuatan limbah sisa produksi penambangan pasir serta menganggu aktivitas pariwisata bahari di Pulau seluas 41,3 Ha tersebut.

Ichsan menuturkan selama ini kapal besar tersebut melintasi jalur barat dan selatan yang kedalamannya hanya 20 meter. Padahal seharusnya kapal besar tidak boleh lewat jalur ini, karena kapal besar harus melalui jalur utara.

“Ini saja sudah jelas melanggar,” tegas Anggota Baleg DPR RI itu.

Sebagai informasi, Pulau Pari banyak dihuni nelayan rajungan dengan alat tangkap Bubu. Setiap nelayan di Pulau Pari menebar 50 bubu, sementara jumlah nelayan bubu sekitar 300 orang.

Dengan kalkulasi itu, diperkirakan 15.000 bubu yang tersebar di sepanjang wilayah Pulau Pari, rusak dan berdampak kerugian social ekonomi para nelayan. Termasuk bubu yang ditanam di Pulau Lancang berdekatan dengan Pulau Pari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas