Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Bandingkan Kasus Novel dengan Sri Mulyani

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mempertanyakan perbedaan perlakuan Polri dalam menangani kasus

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara Bandingkan Kasus Novel dengan Sri Mulyani
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim kuasa hukum Novel Baswedan megikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015). Hari ini PN Jaksel memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Ditpidum Bareskrim Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mempertanyakan perbedaan perlakuan Polri dalam menangani kasus.

Perbedaan perlakuan tersebut antara penanganan kasus terhadap kliennya dengan kasus pembayaran kondensat yang menyeret nama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal itu dikatakan Saor usai sidang putusan yang hasilnya hakim menolak seluruh gugatan kliennya di Pengadilan negeri Jakarta selatan, Selasa (9/6/2015).

"Kami baru nonton kemarin, saksi yang dipanggil penyidik berhalangan, kemudian penyidik bersedia datang ke kantor Kemenkeu. Ini catatan serius. Berbeda dengan Novel yang sedang menjalankan tugasnya, dan itu sudah ditandatangani seluruh pimpinan tapi tidak ditanggapi," ujar Saor.

Novel Baswedan dalam dalil permohonan menyebutkan ketidakhadirannya saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri sangat patut dan wajar. Alasannya karena sedang menjalankan kewajibannya sebagai penyidik KPK.

Apabila Penyidik berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan maka seharusnya mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 KUHAP dan pasal 66 ayat (6) Perkap 14/12 yaitu dengan melakukan pemereksiaa di tempat kediaman tersangka atau tempat lain yang tidak melanggar kepatutan dan bukan justru melakukan penangkapan.

‎Sementara itu Hakim Zuhairi menilai penangkapan yang dilakukan penyidik Polri telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik polri melakukan penangkapan lantaran Novel tidak hadir dua kali dalam panggilan Polri untuk kasus yang menjeratnya.

BERITA TERKAIT

"Pengadilan menimbang dua kali pemanggilan sudah cukup untuk melakukan penangkapan, karena panggilan oleh penegak hukum penting untuk kepentingan penyidikan. Oleh karenanya penangkapan sudah memenuhi prosedur hukum," katanya.

Dalam putusannya hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan. Dalam sidang Hakim mengatakan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan dalil pemohon (Novel Baswedan), jawaban termohon (Penyidik Bareskrim Polri‎), Dokumen, dan keterangan saksi saksi dari kedua pihak yang bersengketa.

"Menyatakan menolak praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya. Menyatakan sahnya pengkapan Novel Baswedan. Menyatakan sahnya penahanan Novel Baswedan. Dan Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada pemohon karena permohonan ditolak seluruhnya,"‎ katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas