Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Manager Keuangan PT Bali Pacific Prima Terkait TPPU Wawan

Gatot adalah anak buah Wawan di PT Bali Pacific Pragama

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Manager Keuangan PT Bali Pacific Prima Terkait TPPU Wawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Keuangan PT. Bali Pasific Pragama, Gatot Suprayoga, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Gatot diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Gatot adalah anak buah Wawan di PT Bali Pacific Pragama. Di perusahaan tersebut, Wawan menjabat sebagai Chief Executive Officer atau CEO.

Perusahaan tersebut kerap terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Banten. PT Bali Pasific, misalnya, tercatat mengerjakan proyek jalan Tigaraksa-Rangkas Bitung yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten.
Total nilai proyek jalan itu adalah Rp 7 miliar. Proyek tersebut tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil anak buah Wawan di perusahaan tersebut yakni Manajer Operasional/Pemasaran PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna.

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas