Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Novel Ditolak, Bareskrim: Biarkan Masyarakat yang Menilai

Bareskrim Polri menilai putusan hakim sudah tepat dan kini pihak Bareskrim masih fokus dalam kelengkapan berkas perkara Novel.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Praperadilan Novel Ditolak, Bareskrim: Biarkan Masyarakat yang Menilai
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Zuhairi memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015). Hari ini PN Jaksel memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Ditpidum Bareskrim Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎ Bareskrim Polri menilai putusan hakim sudah tepat dan kini pihak Bareskrim masih fokus dalam kelengkapan berkas perkara Novel Baswedan.

"‎Putusan itu sudah tepat, ‎selanjutnya biarkan masyarakat saja yang menilai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo, Rabu (10/6/2015).

Herry melanjutkan anak buahnya kini masih berupaya melengkapi berkas perkara Novel. Menurut Herry, dalam waktu dekat ini, berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya masih ada yang kurang (P19), sedang kami lengkapi dan secepatnya dikirim ke Kejaksaan agar segera lengkap (P21) lalu tahap dua dan maju persidangan," tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan Novel Baswedan.

"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Selasa (9/6/2015).

Berita Rekomendasi

Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan. Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukum saja. ‎
Senada dengan Johan, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji juga berpendapat sama. "Masalah praperadilan Novel, tidak terkait kelembagaan KPK. Jadi diserahkan kepada Novel saja," kata Anto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas