Praperadilan Novel Ditolak, Bareskrim: Biarkan Masyarakat yang Menilai
Bareskrim Polri menilai putusan hakim sudah tepat dan kini pihak Bareskrim masih fokus dalam kelengkapan berkas perkara Novel.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menilai putusan hakim sudah tepat dan kini pihak Bareskrim masih fokus dalam kelengkapan berkas perkara Novel Baswedan.
"Putusan itu sudah tepat, selanjutnya biarkan masyarakat saja yang menilai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo, Rabu (10/6/2015).
Herry melanjutkan anak buahnya kini masih berupaya melengkapi berkas perkara Novel. Menurut Herry, dalam waktu dekat ini, berkas akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkasnya masih ada yang kurang (P19), sedang kami lengkapi dan secepatnya dikirim ke Kejaksaan agar segera lengkap (P21) lalu tahap dua dan maju persidangan," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan Novel Baswedan.
"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Selasa (9/6/2015).
Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan. Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukum saja.
Senada dengan Johan, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji juga berpendapat sama. "Masalah praperadilan Novel, tidak terkait kelembagaan KPK. Jadi diserahkan kepada Novel saja," kata Anto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.