Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Ini Menentang Penutupan dan Penonaktifan PTS Bermasalah

Maraknya kejadian ijazah palsu yang sedang terjadi saat ini, membuat beberapa Perguruan Tinggi (PT) yang mendapatkan masalah harus ditutup.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Anggota DPR Ini Menentang Penutupan dan Penonaktifan PTS Bermasalah
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Maraknya kejadian ijazah palsu yang sedang terjadi saat ini, membuat beberapa Perguruan Tinggi (PT) yang mendapatkan masalah harus ditutup.

Anggota DPR / MPR RI Wakil Ketua Komisi X, Ridwan Hisjam, mengatakan, perguruan tinggi swasta (PTS) seharusnya tidak dibubarkan.

“Sekarang banyak yang membutuhkan preguruan tinggi. Karena perguruan tinggi negeri (PTN) itu sedikit dibandingkan PTS kan,” ungkapnya ketika ditemui di Kopertis VII, Surabaya, Jumat (12/6/2015).

Selain itu, ia juga menyayangkan jumlah Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) yang sangat sedikit jumlahnya. Sekitar 40 ribu PTS hanya dibawahi oleh 12 Kopertis.

“Kalau bisa ya ditambah kopertisnya. Jadi wilayah per kabupaten atau kota ada yang menangani,” tambahnya.

Sementara itu, menurut data Kopertis Wilayah VII Jatim, sebanyak 23 PTS di Jatim dinonaktifkan statusnya oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).

Hal ini disebabkan 23 PTS ini tersandung berbagai masalah, mulai kategori ringan, sedang, hingga berat.

Berita Rekomendasi

Dari 23 PTS di Jatim itu, 12 PTS dalam status dinonaktifkan. Yakni Universitas PGRI Banyuwangi, IKIP PGRI Jember, Universitas Bondowoso, IKIP Budi Utomo Malang, STIE Indonesia Malang, ISTP Malang, Undar Jombang, Universitas Nusantara PGRI Kediri, Universitas Teknologi Surabaya (UTS), ITPS Surabaya, STIH Sunan Giri Malang, dan STIE ABI Surabaya.

Koordinator Kopertis Wilayah VII Jatim Prof Suprapto, menjelaskan, PTS yang di nonaktifkan yang karena masalah dengan kategori ringan, dikaitkan dengan rasio dosen dan mahasiswa PTS itu tidak seimbang.

“Idealnya, untuk jurusan IPA rasionya 1:30 atau satu dosen mengajar 30 mahasiswa. Sementara, jurusan IPS rasio yang ditentukan Kemenristek dan Dikti 1:45,” ujarnya.

Ia menambahkan jika persoalan itu bisa segera diatasi PTS bersangkutan, lanjut Suprapto, maka status nonaktif dapat diaktifkan kembali Kemenristek dan Dikti.

“Kalau masalah rasio seperti itu saya rasa setiap perguruan tinggi pasti bisa memperbaiki. Asalkan ada kemauan yang kuat dari perguruan tinggi yang bersangkutan,” ujarnya yang juga yang juga sebagai dosen teknik kimia di ITS itu.

Sedangkan untuk kategori sedang, PTS yang dinonaktifkan tersandung masalah akreditasi institusi.

PTS yang Dinonaktifkan                            Masalah/Kategori Masalah

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas