Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Respons Keluarga Margareith Soal Harta Warisan Angeline

Pengakuan tersangka pembunuh gadis cilik, Angeline (8) yang tak lain pembantu rumah, Agustinus Tai Andamai (25) ke pihak kepolisian kerap berubah.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ini Respons Keluarga Margareith Soal Harta Warisan Angeline
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) kembali melakukan rekontruksi di rumah Angeline Jalan sedap malam, Denpasar, Sabtu (13/6/2015). Rekontruksi ini terkait ditemukannya bercak darah di kamar Margareth Ibu angkat angeline. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

Terkait dengan kabar yang beredar adanya klausul yang menyatakan Ag mendatap warisan dari ayah angkatnya yang orang asing tersebut, Anneke menyatakan tidak ada kalimat yang menerangkan bahwa Ag menerima warisan.

“Saya buka kembali file aktanya tidak ada tercantum nama bule dan katanya ada point yang menerangkan hak waris dari si bule. Saya buka tidak ada bulenya dan dari mana bisa ada ahli waris dari si bule. Bulenya saja saya tidak pernah lihat dan saya tidak pernah buat surat wasiat,” jelasnya.

Ketika ditanyakan terkait dengan kabar yang menyatakan sebelum 18 tahun orangtua kandung Ag tidak boleh bertemu dan keterangan bahwa setelah 18 tahun Ag dikembalikan ke orangtua kandungnya, Anneke menyatakan dalam akta tersebut tidak tercantum.

“Tidak ada tercantum itu, dan tidak ada point yang menyatakan orangtua kandung tidak boleh bertemu, itu tidak ada. Tetapi ada tertulis tidak boleh demi kepentingan psikologis anak,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan sesuai dengan yang tercamtum dalam akta tersebut orangtua kandung tidak boleh mengungkapkan jati diri sampai anak tersebut dewasa.

“Untuk kepentingan psikologis pihak yang menyerahkan tidak boleh mengungkapkan jati diri sampai anak itu dewasa, berarti kalau anak sudah dewasa kan boleh. Dewasa menurut UU itu ada yakni 21 tahun, 18 tahun untuk UU tertentu. Jadi cuma hanya jati diri saja,” jelasnya.

Dikatakan Anneke, tanpa membuat akta pengakuan pengangkatan anak pun sebenarnya kedua belah pihak bisa membuat kesepakatan. Ia memandang mungkin karena ada ketakutan pengingkaran akhirnya para pihak sepakat membuat akta ini.

BERITA REKOMENDASI

“Sebenarnya tanpa kesini pun bisa saja membuat kesepakatan dengan shake hand (jabat tangan),” kata dia.

Anneke pun menyatakan saat kedua belah pihak membuat kesepakatan belum pernah tahu siapa nama dari anak tersebut (Ag). Dan dari point akta pengakuan pengangkatan anak dijelaskan,pihak kedua (Margreit) boleh memberi nama sesuai dengan persetujuan pihak pertama (orangtua kandung Ag).

“Akta ini dibuat lima hari setelah si ibu melahirkan, jadi belum dikasi nama. Di kesepakatan itu dibilang pihak yang mengangkat anak boleh memberi nama. Jadi orang tua kandung rela pihak yang mengangkat anak itu memberi nama sesuai dengan keinginan pihak yang mengangkat,” paparnya.

Akta ini apakah mempunyai kekuatan hukum ? Anneke menyatakan bukan pengangkatan anaknya yang mempunyai kekuatan hukum, tapi apa yang disepakati di dalamnya yang mengikat dan berlaku sebagai UU. “Yang diikat yang tertera di akta bukan yang keluar dari akta.” tandasnya. (Abdul Qodir/Can)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas