Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Penyelidik KPK Dilaporkan ke Mabes Polri

‎Kepala penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/6/2015) oleh kuasa hukum Ilham Arief.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kepala Penyelidik KPK Dilaporkan ke Mabes Polri
Kompas.com/Dani Prabowo
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Selas (12/5/2015). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (15/6/2015).

Aminudin dilaporkan Johnson Panjaitan, kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Aminudin diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ilham, klien saya. Termasuk soal keterangan palsu dalam akta autentik," terang Johnson.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2015, menerima sebagian gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham. Hakim menilai proses penetapan Ilham sebagai tersangka oleh penyidik KPK menyalahi prosedur. 

Belum lama ini penyidik KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.

Menurun Johnson, sprindik baru kliennya terbit pada 5 Juni 2015. Padahal, KPK belum melaksanakan perintah putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015.

BERITA TERKAIT

"Bagaimana bisa, belum melaksanakan perintah praperadilan, tapi telah menerbitkan sprindik baru. Kata-katanya sama, semuanya sama," ujarnya.

Dalam laporan polisi LP/738/VI/2015/Bareskrim, terlapor Aminudin disangka Pasal 242 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.

Johnson menambahkan, Selasa (16/6/2015), tim kuasa hukum Ilham akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas