Ketua Komisi I Jelaskan Aturan Tim Pengawas Intelejen
Pada pertengahan tahun 2012, Komisi I DPR bersama BIN untuk menyusun aturan mengenai teknis pengawas
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menjelaskan mengenai pembentukan tim pengawas intelejen.
Dimana tim tersebut merupakan amanat UU setelah disahkan pada tahun 2011 mengenai pembentukan pengawas.
Komisi I DPR menggelar rapat untuk membahas hal tersebut. "Kami meminta fraksi untuk mengirim satu untuk masuk tim. Sejak ada pergantian Kepala BIN. DPR sosialiasi UU Intelejen," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Pada pertengahan tahun 2012, Komisi I DPR bersama BIN untuk menyusun aturan mengenai teknis pengawas. Menurut Mahfudz saat ini pembentukan itu sesuai dengan adanya pergantian Kepala BIN.
Politikus PKS itu menjelaskan tim akan melakukan pengawasan khusus sebagai pelaksana tugas kewenangan BIN. Tugas BIN yang tertutup sehingga tidak ada pihak yangmasuk terlalu dalam.
"Kalau ada operasi intelijen terindikasi menyalahi UU maka tim pengawas bisa bekerja melakukan investigasi tertutup, dan menjaga kerahasiaan informasi. Ini kan kasusnya belum ada, jadi semacam stand by unit," imbuhnya.
Ia mengatakan cara kerja tim tersebut tergantung kasus yang dihadapi. Namun, Mahfudz memastikan tim tersebut mewakili setiap fraksi dengan diambil sumpahnya. "Salah satunya menjaga kerahasiaan informasi. Tidak seperti panitia angket. Kami sampaikan kriteria yang dibutuhkan anggota pengawas," kata Mahfudz.