Bareskrim Pelajari Dokumen yang Disita dari Penggeledahan Tersangka
Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari berbagai dokumen yang disita
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari berbagai dokumen yang disita dari penggeledahan di rumah dan kantor tersangka korupsi kondensat.
"Sekarang dokumen-dokumennya masih dipelajari oleh penyidik saya," ujar Victor, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.
Victor mengaku dokumen-dokumen itu diharapkan bisa menjadi petunjuk yang mengarah pada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan TPPI itu.
"Mudah-mudahan dokumen-dokumen itu bisa memberikan data ke kami untuk pembuktian adanya TPPU. Kalau pidana korupsinya sudah bulat," katanya.
Untuk diketahui, Kamis (18/6/2015) kemarin penyidik Bareskrim menggeledah rumah dua tersangka korupsi kondensat yakni RP dan DH. Termasuk Bareskrim juga menggeledah kantor HW di kawasan Sudirman.
Kediaman RP yang digeledah yakni di Kalibata Utara II No 34, RT 09/07 Jakarta Selatan.
Lalu penggeledahan juga dilakukan di dua rumah milik DH yakni di Jl Martimbang I no 14 Kebayoran Baru dan di Jl Siaga Bappenas No 16 RT 001/004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.