8 Jam Diperiksa Terkait Kasus 'High Speed Diesel', Status Dahlan Iskan Masih Saksi
Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel di PT PLN tahun 2010
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama delapan jam lebih, Dahlan Iskan, mantan Bos PLN Senin (22/6/2015) diperiksa di Bareskrim Polri.
Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel di PT PLN tahun 2010.
Selama pemeriksaan Dahlan turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Usai diperiksa, Dahlan enggan berkomentar.
Seluruh pertanyaan media dijawab oleh Yusril.
"Tadi Pak Dahlan diperiksa pukul 09.00 - 18.30 WIB. Ditanya 50 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu berkaitan tender dan soal dokumen-dokumen yang dimiliki penyidik," ujar Yusril di Mabes Polri.
Menurut Yusril, Dahlan yang saat itu sebagai Dirut PLN ia mengaku tidak banyak tahu soal tender High Speed Diesel.
Pemeriksaan tadi pun menurut Yusril berjalan baik dan kliennya itu kooperatif.
"Pemeriksaan berjalan baik dan kooperatif. Mabes Polri menjalankan tugas karena ada laporan masyarakat atas kasus ini. Dan Mabes polri wajib melakukan penyelidikan. Pak Dahlan masih saksi dan belum tentu jadi tersangka," ujarnya.
Kejadian bermula saat tahun 2010, PLN membutuhkan 9 juta ton BBM.
Selama ini untuk memasok BBM, PLN membeli langsung dari Pertamina namun memang harganya lebih mahal dari harga pasaran.
"Karena harganya mahal, dari PLN sudah berulang kali meminta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tapi tidak pernah ditanggapi," tegas Yusril.
Lebih lanjut, dijelaskan Yusril pihak Pertamina memang memiliki keunggulan karena BBM itu disalurkan melalui pelabuhan (Jetty) milik Pertamina.
Mengingat PLN tidak memiliki Jetty untuk menyalurkan BBM tersebut kecuali di beberapa tempat.
"Tahun 2010 PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah, yakni di Medan, Semarang dan Jakarta,"kata Yusril.