Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDIP Minta Dana Aspirasi Dikaji Ulang

Hendrawan mengatakan meski ada landasan hukum di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UP2DP

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Fraksi PDIP Minta Dana Aspirasi Dikaji Ulang
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
TOLAK DANA ASPIRASI - Koalisi Tolak Dana Aspirasi menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6). Mereka menolak usulan dana aspirasi kepada setiap anggota DPR sebesar Rp. 20 miliar karena dapat menimbulkan ketimpangan pembangunan hingga potensi korupsi. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan posisi fraksinya terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yakni meminta agar program tersebut dikaji ulang.

"Pandangan fraksi kami menyampaikan untuk dikaji ulang, diendapkan dan dimatangkan," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Hendrawan mengatakan meski ada landasan hukum di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UP2DP atau dikenal dengan nama dana aspirasi ini harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel.

"Iya. Kami menilai meskipun ada dasar hukum terhadap program aspirasi ini, kami menilainya harus dilakukan secara sangat hati-hati, transparan dan akuntabel," ucap Hendrawan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengungkapkan pengesahan UP2DP atau belakangan disebut dana aspirasi itu tidak pada konteks dana sebesar Rp20 miliar, namun sebagai bentuk merealisasikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Angka itu tidak pernah keluar dari tim. UP2DP hanya tindaklanjti paripurna dan kami fasilitasi Undang-Undang MD3 sumpah janji anggota," ujar Taufik saat dihubungi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas