Fraksi PDIP Minta Dana Aspirasi Dikaji Ulang
Hendrawan mengatakan meski ada landasan hukum di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UP2DP
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan posisi fraksinya terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yakni meminta agar program tersebut dikaji ulang.
"Pandangan fraksi kami menyampaikan untuk dikaji ulang, diendapkan dan dimatangkan," ujar Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).
Hendrawan mengatakan meski ada landasan hukum di dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UP2DP atau dikenal dengan nama dana aspirasi ini harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel.
"Iya. Kami menilai meskipun ada dasar hukum terhadap program aspirasi ini, kami menilainya harus dilakukan secara sangat hati-hati, transparan dan akuntabel," ucap Hendrawan.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengungkapkan pengesahan UP2DP atau belakangan disebut dana aspirasi itu tidak pada konteks dana sebesar Rp20 miliar, namun sebagai bentuk merealisasikan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Angka itu tidak pernah keluar dari tim. UP2DP hanya tindaklanjti paripurna dan kami fasilitasi Undang-Undang MD3 sumpah janji anggota," ujar Taufik saat dihubungi.