Terdapat Gizi Buruk, Politisi NasDem: Pemerintah Belum Jalankan PP 17/2015
Sebanyak 1.918 anak di Nusa Tenggara Timur menderita gizi buruk selama Januari-Mei 2015
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
![Terdapat Gizi Buruk, Politisi NasDem: Pemerintah Belum Jalankan PP 17/2015](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140112_230540_bayi-gizi-buruk-di-makassar-membutuhkan-pertolongan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan masih banyaknya gizi buruk di NTT dan beberapa daerah di Indonesia karena Pemerintah belum menjalankan amanat Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Banyaknya gizi buruk di Indonesia disebabkan Pemerintah belum menjalankan mandat PP 17/2015,” ungkap Politisi NasDem ini kepada Tribunnews.com, Selasa (23/6/2015).
Sebanyak 1.918 anak di Nusa Tenggara Timur menderita gizi buruk selama Januari-Mei 2015. Tercatat 11 anak berusia di bawah lima tahun meninggal akibat gizi buruk. Selain itu, masih ada 21.134 anak balita yang mengalami kekurangan gizi.
Menurutnya, pada Pasal 37 – Pasal 40 PP 15/2015 sudah jelas mengatur tentang Perbaikan Gizi Masyarakat. Dalam konteks inilah, Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan kebijakan mengenai perbaikan Gizi Masyarakat.
Untuk mengurangi kasus gizi buruk, menurut Amelia, perlu ada sinergi dan koordinasi antar pemerintah.
“Selama ini kerjasama lintas pemerintah masih kurang, karenanya perlu dikuatkan kerjasamanya untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat,” demikian kata dia.
Dia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk mengurangi gizi buruk.
Peran serta masyarakat itu, ujar Amelia, bisa dilakukan melalui berbagai cara, misalnya penyelenggaraan komunikasi, informasi, edukasi, promosi di bidang konsumsi dan diversifikasi Pangan; pencegahan dan penanggulangan masalah Pangan dan Gizi; pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai masalah Ketahanan Pangan dan Gizi; dan pemecahan permasalahan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.