Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Persilakan Annas Maamun Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Bui

KPK sendiri, lanjut Johan, masih menunggu salinan putusan Annas. Selanjutnya, KPK akan mengakajinya apakah banding atau tidak

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Persilakan Annas Maamun Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Bui
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan terdakwa suap alih fungsi lahan hutan, Annas Maamun mengajukan banding.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, menjatuhkan vonis enam tahun penjara subsidair dua bulan kurungan dan denda Rp 200 juta.

"Jika terdakwa banding, tentu menjadi hak yang bersangkutan," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

KPK sendiri, lanjut Johan, masih menunggu salinan putusan Annas. Selanjutnya, KPK akan mengakajinya apakah banding atau tidak.

"Kami akan pelajari dulu putusan hakim baru nanti akan memutuskan banding juga atau tidak," tukas Johan.

Sekadar informasi, vonis Annas tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada KPK. Hanya saja yang membedakan karena jaksa KPK mengenakan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

BERITA REKOMENDASI
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas