Tetapkan Margriet Tersangka, Polisi Sudah Simpan Bukti-bukti yang Cukup
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat ibu angkat Engeline(sebelumnya ditulis Angeline), Margriet Megawe sebagai tersangka utama pembunuhan pada anak 8 tahun tersebut.
Setelah melalui proses panjang untuk mencari tersangka lain, akhirnya Minggu (28/6/2015) malam, status Margriet dinaikkan menjadi tersangka pembunuhan Engeline, menyusul tersangka sebelumnya Agustinus Tae.
Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan.
"Sejak kemarin Polda Bali dan Polresta Denpasar sudah menetapkan MM (Margriet Megawe) sebagai tersangka penanggung jawab kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Ronny, Senin (29/6/2015) di Mabes Polri.
Ronny melanjutkan bukti-bukti yang menjerat Margriet sebagai tersangka yakni kesaksian tersangka Agustinus Tae yang adalah pembantu di kediaman Angeline.
"Kesaksian AG (Agustinus)mengatakan peran MM (Margrieth) adalah pelaku yang menyebabkan kematian korban. Disesuaikan dengan keterangan ahli dari hasil otopsi terhadap jenazah korban oleh ahli kedokteran forensi dari RS Sanglah Bali,"kata Ronny.
Ronny menambahkan hal ini diperkuat juga dengan hasil labfor pusat Bareskrim Polri yang menyatakan hasil olah TKP memiliki kesesuaian penjelasan dengan tersangka Agustinus dan hasil autopsi dokter forensik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.