Keluarga Diminta Laporkan Polisi Penodong Bocah di Tuban ke Propam Mabes Polri
Kabareskrim dorong keluarga melaporkan Aiptu NH ke Propam Polri jika laporannya tak digubris Propam Polda Jatim. Aiptu NH diduga menganiaya bocah FA.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan kasus penodongan pistol oleh oknum polisi di Polsek Widang, Tuban, Jawa Timur terhadap dua anak terduga pelaku pencurian menuai banyak kritikan keras dari masyarakat terlebih pemerhati anak.
Akibat aksi itu, keluarga korban dua anak ini bertolak ke Jakarta dan melaporkan peristiwa itu ke KontraS, Kompolnas, KPAI, dan lainnya. Keluarga meminta oknum polisi tersebut diberi hukuman.
Baca juga: Polisi Penyiksa Bocah SD di Tuban Dicopot dari Jabatannya
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan apabila laporan tak ditangani serius Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, keluarga korban kekerasan dapat melaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Setiap ada pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tolong disampaikan dan dilaporkan. Di sini ada Propam, ada Irwasum yang menangani secara internal," tegas Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku jika laporan di Jawa Timur jalan di tempat, Propam Mabes Polri akan turun tangan melakukan pemeriksaan berjenjang.
Sementara itu, aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Imanul Isthofaina, mengatakan proses penangkapan yang dilakukan Aiptu NH terhadap FA (14), dan VAK (11) melanggar prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP.
Mereka ditangkap atas dugaan terlibat pencurian motor. FA dan VAK ditangkap polisi di Pasar Babat, Lamongan. Ia dibawa ke Polsek Widang, Tuban. Aiptu NH memaksa FA mengaku mencuri. Ia sempat memasukkan moncong pistol ke mulut si anak.