Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Diminta Laporkan Polisi Penodong Bocah di Tuban ke Propam Mabes Polri

Kabareskrim dorong keluarga melaporkan Aiptu NH ke Propam Polri jika laporannya tak digubris Propam Polda Jatim. Aiptu NH diduga menganiaya bocah FA.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Keluarga Diminta Laporkan Polisi Penodong Bocah di Tuban ke Propam Mabes Polri
Surya/Iksan Fauzi
FA, menunjukkan foto bekas-bekas penganiayaan yang dialaminya saat ditahan Aiptu NH di Polsek Widang Tuban, Senin (15/6/2015). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan kasus penodongan pistol oleh oknum polisi di Polsek Widang, Tuban, Jawa Timur terhadap dua anak terduga pelaku pencurian menuai banyak kritikan keras dari masyarakat terlebih pemerhati anak.

‎Akibat aksi itu, keluarga korban dua anak ini bertolak ke Jakarta dan melaporkan peristiwa itu ke KontraS, Kompolnas, KPAI, dan lainnya. Keluarga meminta oknum polisi tersebut diberi hukuman.

Baca juga: Polisi Penyiksa Bocah SD di Tuban Dicopot dari Jabatannya

Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan apabila laporan tak ditangani serius Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, keluarga korban kekerasan dapat melaporkan ke Propam Mabes Polri.

"Setiap ada pelanggaran yang dilakukan oknum polisi tolong disampaikan dan dilaporkan. Di sini ada Propam, ada Irwasum yang menangani secara internal," tegas Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku jika laporan di Jawa Timur jalan di tempat, Propam Mabes Polri akan turun tangan melakukan pemeriksaan berjenjang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Imanul Isthofaina, mengatakan ‎proses penangkapan yang dilakukan Aiptu NH terhadap FA (14), dan VAK (11) melanggar prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP.

Mereka ditangkap atas dugaan terlibat pencurian motor. FA dan VAK ditangkap polisi di Pasar Babat, Lamongan. Ia dibawa ke Polsek Widang, Tuban. Aiptu NH memaksa FA mengaku mencuri. Ia sempat memasukkan moncong pistol ke mulut si anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas