Anggota Jual Taring Harimau Sumatera, Perbakin Serahkan ke Polisi
PB Perbakin menyesalkan kejadian tertangkap salah satu anggotanya di Provinsi Jambi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) menyesalkan kejadian tertangkap salah satu anggotanya di Provinsi Jambi.
Anggota Perbakin berinisial AWS (60) diduga hendak menjual kulit, taring dan tulang harimau Sumatera yang masih segar.
"PB Perbakin mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian," ujar Ketua PB Perbakin Bidang Hukum, Advokasi, Etika dan Disiplin Anggota, Bambang Soesatyo, Jumat (3/7/2015).
PB Perbakin, kata Bambang, secara tegas melarang seluruh anggotanya melakukan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Siapapun anggota Perbakin yang melanggar ketentuan tersebut harus menerima sanksi hukum yang berlaku.
Bambang mengatakan, anggota Perbakin yang berani melanggar harus bertanggungjawab sendiri untuk menghadapi proses hukum sesuai UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Ekosistem dan PP No.13 tahun 1999 tentang Perburuan Satwa Dilindungi.
Selain itu, dalam setiap berburu Perbakin selalu mengingatkan anggotanya agar tidak menembak satwa langka yang dilindungi.
Bambang menegaskan sanksi organisasi siap diberikan kepada anggota Perbakin yang berani menembak satwa yang dilindungi. Mulai dari peringatan hingga pemecatan sebagai anggota Perbakin.
"PB Perbakin tidak akan menolerir pelanggaran yang dibuat anggotanya," katanya.
Politikus Golkar itu menuturkan PB Perbakin juga terus melakukan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk masyarakat umum yang melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi undang-undang di seluruh wilayah Indonesia.
"Tugas kita bersama untuk menjaga dan melindungi seluruh satwa langka agar tidak punah," imbuhnya.