Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Jaminan Hari Tua, PDIP:‎ Ini Pembunuhan Massal Buruh

Anggota Komisi IX DPR asal PDIP Ribka Tjiptaning mengecam aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Soal Aturan Jaminan Hari Tua, PDIP:‎ Ini Pembunuhan Massal Buruh
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Ketua Komisi IX DPR RI, dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati saat mendengarkan testimoni atau keluhan dari warga saat open house di Pospera, jalan sukabumi, Menteng Jakarta, Selasa (29/7/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR asal PDIP Ribka Tjiptaning mengecam aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencairkan dana jaminan hari tuanya, meskipun mereka sudah menjadi anggota selama 5 tahun 1 bulan.

Berdasarkan peraturan yang baru, dana JHT baru bisa diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. "Ini pembunuhan masssal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya," kata Ribka di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengungkapkan DPR membuat UU BPJS untuk menganulir faktor-faktor yang tidak manusiawi untuk buruh. Ia mencontohkan dibidang kesehatan. Dengan adanya BPJS Kesehatan maka memperpenden birokrasi kesehatan. "Tapi yang ada justru UU BPJS kesehatan malah peluangnya untuk menolak pasien di rumah sakit," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Ribka, Justru mempersulit dan menganiaya buruh. "Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat," ujarnya.

Menurut Ribka, hak buruh untuk mengambil dana hari tua. Seharusnya, penyelenggara memberikan dana tersebut sesuai dengan permintaan buruh.

"Dan ini sudah tahu ini hak dia, dia sudah berpikir diirit-irit, jadi tidak usah lagi pemerintah mau mengatur lagi, jadi berikan saja hak buruh itu hak dia kok. Kenapa lagi sih kok jadi ribet begini. Kalau ditahan-tahan satu hari sudah berapa bunganya? ini kan ada kepentingan yang main-main juga," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 kemarin. Bersamaan dengan itu, ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun dalam aturan yang baru, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari total saldo atau bisa juga 30% untuk pembiayaan rumah. Nanti, jika peserta sudah berusia 56 tahun, maka mereka bisa mendapatkan keseluruhan JHT yang ditabung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas