Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 8 Jam, KPK Tahan Bupati Empat Lawang dan Istrinya

Keduanya adalah tersangka suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa 8 Jam, KPK Tahan Bupati Empat Lawang dan Istrinya
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, usai diperiksa, Senin (1/9/2014). Budi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Muhtar Ependy dalam kasus dugaan merintangi proses persidangan dan memberikan kesaksian palsu di persidangan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni usai diperiksa penyidik.

Keduanya adalah tersangka suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, tahun 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK melakukan penahanan terhadap Budi Antoni dan Suzanna untuk dua puluh hari hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Budi dan Suzanna ditahan setelah diperiksa lebih kurang delapan jam diperiksa penyidik. Kata Priharsa mengatakan, Budi ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.

"Sementara Suzanna ditahan di Rutan KPK," tambah dia.

Keduanya kini pun sudah meninggalkan KPK lengkap mengenakan seragam tahanan KPK.

Selain disangka suap, keduanya juga disangka terkait memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Budi Antoni dan Suzana disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara terkait keterangan palsu, keduanya disangka Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimaan diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap kepada Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup oleh pengadilan.

Sekadar informasi, Budi Antoni dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang senilai Rp 15,5 miliar untuk memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.Rinciannya adalah di bulan Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar ependy.

Duit itu lantas diterima oleh Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bankSelang beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali memberikan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit itu, yang totalnya Rp 15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas