Tujuh Poin Sikap Komisi V DPR RI Terhadap Otoritas Bandara Soetta
Pimpinan Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis mengungkapkan beberapa sikap kepada otoritas bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng di ruang pimpinan Komisi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis mengungkapkan beberapa sikap kepada otoritas bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng di ruang pimpinan Komisi V DPR RI.
Fary juga mengatakan bahwa kejadian terbakarnya salah satu gerai di terminal 2 bandara Soekarno Hatta bukan pertama kali terjadi.
"Ini bukan yang pertama di terminal 2. Sebelumnya, 29 November 2008 kebakaran terjadi di area kargo bandara sebelah masakan Padang. Tanggal 14 Agustus 2014 di gerai KFC," ujarnya di gedung MPR/DPR RI, Senin(6/7/2015).
Sikap Komisi V DPR RI adalah sebagai berikut:
1.Komisi V DPR RI menyayangkan terjadinya kebakaran di obyek vital Bandara Soekarno Hatta yang terjadi mengingat banyaknya penumpang yang menggunakan jasa penerbangan pada Masa Operasi Angkutan Lebaran
2. Komisi V mempertanyakan kepada otoritas bandara tentang keefektifan Manajemen atau SOP antisipasi kebakaran
3. Komisi V DPR RI mendesak pihak otoritas Bandara Soekarno Hatta dan PT Angkasa Puta II selaku operator untuk mengevaluasi hal ini.
4. Komisi V mendesak kepada otoritas bandara untuk mengaudit kawasan komersial secara menyeluruh.
5.Komisi V mendesak PT Angkasa Pura II agar memberi sanksi terhadap gerai apabila ditemukan pelanggaran dan tidak boleh memperpanjang kontrak.
6. Komisi V mendesak otoritas Bandara Soekarno Hatta dan PT Angkasa Pura II untuk evaluasi tata letak gerai komersia dalam area bandara
7. Komisi V mengagendakan kunjungan kerja spesifik ke bandara Soekarno Hatta terkait kebakaran tersebut.