Prakarsa Rekonsiliasi Terkait Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dinilai Rancu
Selain itu, kata Hendardi, kedua institusi itu juga menarik TNI/Polri dalam Tim Gabungan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai prakarsa Jaksa Agung dan Komnas HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan manifestasi cara berpikir rancu aparat negara.
Pasalnya, institusi itu berkolaborasi mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, nurani korban, dan prinsip keadilan dalam disiplin hak asasi manusia.
"Langkah ini mengundang ketidakpercayaan publik dan memperkokoh impunitas, karena tidak akan mampu melimpahkan keadilan," kata Hendardi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2015).
Menurut Hendardi, prakarsa tersebut mengabaikan prinsip bahwa rekonsilasi adalah langkah terakhir ketika proses yudisial gagal ditempuh. Jaksa Agung dan Komnas HAM dinilai memangkas proses itu.
Selain itu, kata Hendardi, kedua institusi itu juga menarik TNI/Polri dalam Tim Gabungan. Pelibatan mereka dinilai kekeliruan serius karena institusi TNI/Polri adalah pihak yg diduga melakukan pelanggaran HAM berat.
"Jokowi jangan tergelincir oleh kelompok yang bekerja atas nama penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tetapi yang dituju adalah sebatas membersihkan mereka dari tuduhan kejahatan, tanpa proses yang fair dan adil," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.