Jadi Tersangka, Ketua dan Wakil Ketua KY Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang
"Ya, hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Wakil Ketua KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan penetapan status tersangka, ditandatangani oleh Kabareskrim.
"Ya, hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi pada Tribunnews.com, Jumat (10/7/2015).
Saat dikonfirmasi soal apakah pihaknya telah menerima surat panggilan terhadap kliennya untuk diperiksa pada Senin (13/7/2015) nanti, Dedi juga membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan Dedi, surat pemanggilan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka sudah diterima. Dan pihaknya meminta jadwal ulang pada 28 Agustus 2015.
"Tadi siang permohonan jadwal ulang sudah disampaikan ke penyidik, alasannya karena jadwal padat dan dalam suasana Lebaran," tambah Dedi.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.