Kronologis KPK Menangkap Hakim PTUN Medan
Penangkapan tersebut berlangsung di kantor PTUN Medan tepatnya di ruangan Tripeni.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro saat menerima duit dari pengacara OC Kaligis & Associates.
Penangkapan tersebut berlangsung di kantor PTUN Medan tepatnya di ruangan Tripeni.
Berikut kronologis penangkapan tersebut:
1. Tim KPK menangkakp tangan Hakim Tripeni pada pukul 10.00 WIB di ruangannya, Kamis (9/7/2015).
Selain Tripeni, KPK juga menangkap satu panitera bernama Syamsir Yusfan dan satu pengacara bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry
2. Saat penangkapan tersebut, KPK menemukan uang 5 ribu Dolar Amerika Serikat
3. Tripeni, Syamsir dan Gerry kemudian dibawa ke Polsek terdekat untuk diperiksa.
4. Di Polsek, Tripeni mengaku masih ada uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura.
5. Tim KPK kembali ke PTUN dan mengambil uang di ruangan Tripeni.
6. Kemudian, dua Hakim PTUN lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, juga turut dicokok penyidik.
7. KPK membawa kelima orang tersebut pukul 20.00 WIB dan tiba di KPK pukul 24.00 WIB.
Usai pemeriksaan tambahan di KPK, penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka.
Gerry disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dua hakim yakni Tripeni dan Dermawan Ginting disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara hakim Amir Fauzi disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1
Adapun penitera disangka Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.