Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Kubu Romy Sudah Gembleng 108 Calon Kepala Daerah

PPP kubu Romahurmuziy memastikan sudah mengadakan uji kepatutan dan kelayakan bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya dalam pilkada serentak.

Editor: Y Gustaman
zoom-in PPP Kubu Romy Sudah Gembleng 108 Calon Kepala Daerah
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Sejumlah pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy, bergaya usai menggelar konfensi pers di kantor sementara DPP PPP versi Muktamar Surabaya di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy atau Romy, dipastikan akan mengirimkan kadernya untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak akhir 2015. 

"Kita sudah mengadakan uji kelayakan dan kepatutan, dan konsoldiasi ke wilayah-wilayah," ujar Sekjen DPP PPP kubu Romy, Aunur Rofiq kepada wartawan di kantor sementara DPP PPP kubu Romy, Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Ketua DPP PPP kubu Romy, Rusli effendy, menambahkan sudah ada 108 bakal calon kepala daerah yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Dan 45 calon di antaranya berstatus petahana.

"Menariknya, itu sebelum putusan PTUN. Mereka punya pertimbangan hukum, tanpa ragu mendaftar," sambung Rusli.

PPP kubu Romy percaya diiri bisa mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada serentak nanti setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memperkuat SK Menkumham yang mensahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. 

Berdasar Peraturan KPU tentang pilkada serentak, hanya partai politik yang memiliki SK Menkumham yang dapat mengajukan kadernya untuk maju sebagai calon kepala daerah. Sementara partai yang sedang berkonflik karena kepengurusan ganda, bisa menjadi peserta setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Berita Rekomendasi

Saat SK Menkumham pertama kali mensahkan kepengurusan PPP kubu Romy, DPP PPP pimpinan Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali Harahap menggugatnya ke PTUN dan menang. Tapi di tingkat banding, PTTUN memenangkan SK Menkumham.

Rusli mengingatkan dalam putusan PTTUN tersebut pihak bersengketa adalah Suryadharma Ali dan Akhmad Ghazali, bukan Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah. Ia mengimbau Djan dan Dimyati tidak meneruskan upaya hukum.

"Karena itu Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk mendatangani surat menyurat. Kita imbau untuk tidak lagi memecah belah partai," sambung Rusli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas