Gerry Baskara Sudah Empat Tahun Kerja di kantor OC Kaligis
Gerry Baskara diketahui sudah bekerja selama empat tahun di kantor OC Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultants. Ia jadi tersangka penyuapan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerry Baskara diketahui sudah bekerja selama empat tahun di kantor OC Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultants. Gerry satu dari lima tersangka yang tertangkap tangan KPK di PTUN Medan beberapa waktu lalu.
"Memang betul rekan kami bernama Gerry Baskara bekerja di sini. Saya juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan kalau Gerry baru di sini. Yang benar dia sudah bekerja selama empat tahun di kantor ini," ujar Aldila Chereta Warganda, juru bicara OC Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultants di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Kamis lalu, satgas KPK menangkap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Ia diamankan bersama hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Gerry termasuk yang diamankan.
Satgas KPK turut mengamankan ribuan dolar Amerika Serikat yang diduga sebagai suap pemulusan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Fuad Lubis, terhadap Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi bansos dan bantuan daerah bawahan tahun anggaran 2012 dan 2013, yang ditangani Kejati Sumut.
Dalam perkara ini, KPK sudah melayangkan surat permintaan cegah luar negeri ke Ditjen Imigrasi atas nama OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya. KPK mencurigai Gerry bukan satu-satunya tersangka di kasus ini.