Komisioner KY Harap Masalahnya Berakhir Damai
Namun Taufiqurrohman mengatakan pihaknya sudah meminta penyidik agar penjadwalan diundur hingga usai Lebaran, yakni pada 28 Juli 2015.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri berharap kasus yang membelitnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Hakim Sarpin bisa berakhir damai.
Seharusnya Taufiqurrohman diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (13/7/2015). Namun Taufiqurrohman mengatakan pihaknya sudah meminta penyidik agar penjadwalan diundur hingga usai Lebaran, yakni pada 28 Juli 2015.
Ditanya soal harapannya atas kasus itu, Taufiqurrohman berharap kasus ini bisa berujung damai. Dan ia juga berharap laporan terhadap dirinya dicabut oleh pelapor (Hakim Sarpin).
"Setelah Lebaran kan memang inginnya salam-salaman. Ini kan delik aduan, kalau nanti laporannya dicabut kan selesai," tegasnya saat dihubungi wartawan, Senin (13/7/2015).
Taufiqurrohman menambahkan baiknya kasus ini diselesaikan secara damai saja tidak perlu berujung ke Pengadilan, menurutnya ini menyangkut tugas kelembagaan.
"Baiknya selesaikan dengan damai saja. Kalau sampai ke jalur hukum ini bisa jadi preseden buruk," tambahnya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015), Komisioner dan Ketua Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti. Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 28 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran," tambah Dedi.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.