Kapolri Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin Bukan Sengketa Pers
kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin tak diselesaikan dalam Dewan Pers, meski pernyataan petinggi KY tersebut melalui media pers
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan pihaknya tetap menggunakan prosedur dalam terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri.
Menurutnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dalam mengusut kasus tersebut sudah sesuai aturan hukum.
"Jadi begini namanya orang lapor sah-sah saja. Prosedurnya sama. Wartawan lapor kita tangani dengan baik, apakah itu pidana, kita tangani penyelidikan. Apakah terus kalau wartawan, harus berbeda, kalau petani harus berbeda? Kan enggak juga soalnya sama di mata hukum," kata Badrodin kepada wartawan di di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).
Menurutnya, kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin tak diselesaikan dalam Dewan Pers, meski pernyataan petinggi KY tersebut melalui media pers.
"Itu bukan melalui pers, apakah yang disampaikan dikutip pers sama dengan ini, di pers kan sama dengan yang dikutip," kata Badrodin.
Dirinya menjelaskan, jika kasus itu melanggar undang-undang pers, maka akan ditangani oleh Dewan Pers. Namun kasus tersebut telah melanggar pidana umum.
"Kasus Tempo itu Dewan Pers, kalau ini kan enggak," katanya.