Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaligis Mulai Lemparkan Tanggung Jawab ke Anak Buahnya yang Ditangkap KPK

Kaligis memperingatkan Gerry agar tidak menggunakan uang untuk mengurus perkara di PTUN Medan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kaligis Mulai Lemparkan Tanggung Jawab ke Anak Buahnya yang Ditangkap KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, mengaku sudah memperingatkan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Kaligis memperingatkan Gerry agar tidak menggunakan uang untuk mengurus perkara di PTUN Medan karena bisa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena pada saat itu saya bilang ke Gerry. Hati-hati kalau duit, dia sendiri bilang ke saya. Ini bahaya KPK," kata OC Kaligis di KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2015).

Kaligis sendiri mengaku tidak tahu soal keberangkatan Gerry dari Jakarta menuju Medan. Pria kelahiran Makassar itu mengaku dia masih berada di Bali saat Gerry akhirnya berangkat ke Medan.

"Sama sekali saya tidak tahu, bukan saya juga yang suruh dia ke Medan," ujar ayah Velove Vexia itu.

OC Kaligis mengatakan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan acap kali menelpon kantor OC Kaligis untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR). Terkait uang tersebut, Kaligis mengaku tidak tahu menahu.

Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.

Berita Rekomendasi

Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas