Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh Dukung KPK Usut Kasus yang Melibatkan OC Kaligis

Namun demikian, dirinya meminta agar KPK tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surya Paloh Dukung KPK Usut Kasus yang Melibatkan OC Kaligis
TRIBUN/HERUDIN
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan, mendukung apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca penetapan tersangka Ketua Mahkamah Partai NasDem yang juga pengacara kondang, Otto Cornelius (OC) Kaligis.

Namun demikian, dirinya meminta agar KPK tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah.

"Mendukung sepenuhnya, tanpa keraguan sedikit pun terkait penegakan hukum yang terus diperjuangkan anak bangsa ini. Tetapi semangat transparasi, dan terus mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Paloh di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Lebih lanjut dirinya menuturkan sebagai salah satu semangat bangsa, maka setiap kader yang telah ditetapkan menjadi tersangka otomatis akan terkena sanksi. Meski demikian, masih kata dia, untuk kasus OC Kaligis, hal ini tidak diberlakukan.

Pasalnya, menurut Paloh, pengacara kondang tersebut telah mengundurkan diri, baik sebagai Ketua Mahkamah Partai, fungsionaris partai, dan kader partai.

"Tidak ada sanksi bagi kasus OC Kaligis, karena sejak semalam, melalui telepon beliau sudah mengundurkan diri baik sebagai ketua Mahkamah Partai, fungsionaris partai, beliau pun dia siap," ujarnya.

Mendengar pengunduran diri itu, Paloh pun dengan berat hati menerima putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dengan berat hati, saya pun menerima putusan tersebut dan menghormati langkah tersebut," tegas dia.

Diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tipikor yang diduga dilakukan oleh OC.

Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP, Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas