Tak Terkait Partai, NasDem Tidak Berikan Bantuan Hukum Bagi OC Kaligis
Partai NasDem menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya OC Kaligis. Meskipun, OC Kaligis menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya OC Kaligis. Meskipun, OC Kaligis menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem.
"Kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OCK. Karena, persoalan yang menjerat beliau merupakan persoalan hukum pribadi, bukan berkaitan dengan NasDem," kata Ketua DPP NasDem Taufik Basari ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2015).
NasDem akan memberikan bantuan hukum bila kader sedang melakukan tugas kepartaian atau ada upaya kriminalisasi atas jabatan yang dipegangnya.
"Tapi kasus ini kan terjadi karena kerja law firmnya," katanya.
Basari mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi serta menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK. "Karena ini terkait upaya pemberantasan mafia hukum di pengadilan dan kita ingin agar negara kita," imbuh Taufik Basari.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Sprindik tersebut diterbitkan tadi pagi. Kaligis kemudian dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Otto sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya. Nama lain yang dicegah antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.