KPK Telusuri Barang Bukti Yang Diduga Telah Dipindahkan OC Kaligis
Pernyataan Ruki tersebut menyusul minimnya barang bukti atau berkas-berkas yang berhasil disita KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus menelusuri berkas-berkas perkara yang berkaitan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di kantor miik pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pelaksana tugas Ketua Koisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan pihaknya akan terus mengejar barang bukti jika memang sudah dipindahkan Kaligis.
"Mau dipindahkan kemana, bisa kita telusuri kemudian," kata Ruki di Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Pernyataan Ruki tersebut menyusul minimnya barang bukti atau berkas-berkas yang berhasil disita KPK saat menggeledah kantor Kaligis Senin (13/7/2015) malam.
Saat itu, penyidik KPK sempat dihalangi pegawai Kaligis untuk menggeledah tempat tersebut. Penyidik baru bisa masuk ke kantor tersebut tiga jam kemudian.
Berhembus kabar jika saat itu ada usaha untuk memindahkan berkas-berkas dari kantor pengacara beken itu.
"Kemungkinan itu terjadi. Tapi saya kira masih banyak cara karena tempat penggeledahan bukan hanya kantor, tapi juga tempat lain diketemukan barbuk (barang bukti)," tukas Ruki.
Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/7/2015). Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.
Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim terkait terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Atas perbuatannya Kaligis disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.