Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ajukan Perkara ke PTUN, Gubernur Sumut Ternyata Bertemu OC Kaligis dan Gary

Pengakuan Mustafa, dialah yang mendapat 'wewenang' dari Gubernur Gatot untuk mengurus akomodasi dan transportasi tamu-tamu Gatot.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sebelum Ajukan Perkara ke PTUN, Gubernur Sumut Ternyata Bertemu OC Kaligis dan Gary
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) menunggu di ruang tunggu Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan sebelum menjalani pemeriksaan, Rabu (22/7/2015). KPK memeriksa Gatot terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mustafa, orang dekat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, adalah orang yang kerap mengurus pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur aliar Gary ke Medan.

Pengakuan Mustafa, dialah yang mendapat 'wewenang' dari Gubernur Gatot untuk mengurus akomodasi dan transportasi tamu-tamu Gatot. Untuk semua keperluan itu, Mustafa mengaku dia mendapat duit dari Gatot.

"Dana pribadi, dari Pak Gubernur sendiri. Saya hanya mengurusi hal kecil itu," kata Mustafa di KPK, Jakarta, tadi malam.

Seingat Mustafa, Gatot dan Gary terakhir kali bertemu sebelum kasus gugatan Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Sebelum perkara masuk ke PTUN," beber Mustafa.

Selain bertemu Gary, Gatot juga pernah bertemu dengan Kaligis. Sayang, Mustafa mengaku tidak ingat ditail pertemuan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya nggak ingat persis tapi beberapa bulan lalu. Tahun ini," tukas kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari Kaligis & associates.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, dan dua pengacara sebagai tersangka.

Keenam orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan OC Kaligis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas