Imparsial: Kasus Dua Aktivis ICW Harusnya Tuntas di Dewan Pers
Seharusnya laporan pencemaran nama baik diduga dilakukan dua aktivis ICW dan mantan penasihat KPK berhenti di Dewan Pers, dan bukan urusan polisi.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial, Al Araf meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menangani kasus yang menjerat dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin. Ketiganya dilaporkan pakar hukum tata negara Romli Atmasasmita ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Al Araf, laporan Romli atas kasus pencemaran nama baik yang ditimpakan kepada tiga orang tersebut di atas tidak seharusya sampai ke Bareskrim dan dapat tuntas melalui mediasi di Dewan Pers.
"Penting bagi Presiden mengambil sikap tegas, meluruskan arah poltik penegakan hukum di Indonesia. Presiden bisa memerintahkan agar ini dibawa ke Dewan Pers," ujar Al Araf di LBH Jakarta, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Ia mengatakan di semua negara, kasus pencemaran nama baik diselesaikan melalui hukum perdata bukan pidana. Sama halnya dengan Undang-Undang ITE, sehingga tidak perlu ada hukuman badan bagi terlapor.
Pada 21 Mei 2015, Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Romli merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya.
Dalam laporannya ke polisi, Romli turut menyerahkan kliping pemberitaan sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.