Gubernur Gatot dan Istrinya Yakin Tak Bersalah di Kasus Suap Hakim PTUN Medan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, tetap berkeyakinan tidak bersalah dan terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, tetap berkeyakinan tidak bersalah dan terlibat dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Tadi malam, klien kami Bapak Gatot dan juga Ibu Evi tetap meyakini bahwa beliau tidak terlibat dalam kasus ini," ujar Razman Nasution, kuasa hukum untuk Gatot dan Evi, di KPK, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Ia memastikan kliennya, Gatot siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi di depan penyidik hari ini. Sedianya Gatot menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2015) lalu, tapi tak hadir. Ia beralasan ada urusan tertentu.
Saat itu Razman telah mengirimkan surat permintaan izin penundaan pemeriksaan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta agar Taufik, sopir Evi, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (29/7/2015).
"Kami mengirimkan dua surat. Satu untuk sopir ibu Evi yang bernama Taufik untuk melakukan pemeriksaan pada Rabu (29/7/2015) pukul 10.00 WIB dan saudara Mustofa pada Kamis (30/7/2015) mendatang," tambahnya.