Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumut Gatot Diberhentikan Setelah ada Keputusan Inkrah

Ia berharap Gatot dapat kooperatif, dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur Sumut Gatot Diberhentikan Setelah ada Keputusan Inkrah
Tribunnews/Herudin
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) bersama istrinya, Evy Susanti tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku sedih dan prihatin atas penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berharap Gatot dapat kooperatif, dan mematuhi proses hukum yang berlaku.

Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015), Tjahjo Kumolo menyebut Gatot belum dicopot dari jabatannya.

Begitu masuk proses persidangan, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi agar Gatot diberhentikan sementara.

"Gubernur tetap (diberlakukan) asas tak bersalah, sampai masuk persidangan," ujar Tjahjo.

Begitu Gatot diputus bersalah, dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi untuk DPRD Sumatera Utara, agar Gatot dicopot dari jabatannya.

Proses tersebut kini tengah dilakukan terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), atas kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Tjahjo mengaku sudah menerima surat resmi dari MA terkait putusan Atut. Atas dasar surat tersebut, ia akan mengirimkan laporan ke Presiden Joko Widodo. Rencanannya Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan Atut.

"Nanti Keppres itu akan dijadikan rujukan DPRD Banten," ujarnya.

Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin, Selasa (27/7), usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah tersebut.

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya dijerat terkait kasus dugaan suap, yang melibatkan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan. Kasus tersebut juga menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis, dan pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas