Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Tolak Permohonan Pegiat HAM Umbar Putusan DKP Soal Penculikan 97-98

Namun, berdasarkan bukti-bukti selama persidangan, diungkapkan majelis hakim, ternyata dokumen tersebut bukan pada penguasaan termohon.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KIP Tolak Permohonan Pegiat HAM Umbar Putusan DKP Soal Penculikan 97-98
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menolak permohonan informasi publik yang diajukan sejumlah organisasi pegiat HAM seperti KontraS, Setara Intitute, dan Imparsial kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mabes TNI.

Permohonan itu diajukan ke KIP lantaran para pegiat HAM merasa terhalangi oleh sikap TNI yang tidak mau terbuka mengenai keputusan DKP atas sidang perkara penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998, yang dicurigai para pemohon, bermuara pada pemecatan Letjen (Purn) TNI Prabowo Subianto. Ketika peristiwa terjadi, Prabowo
masih menjabat Pangkostrad.

Namun, berdasarkan bukti-bukti selama persidangan, diungkapkan majelis hakim, ternyata dokumen tersebut bukan pada penguasaan termohon. Sehingga informasi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai informasi terbuka maupun tertutup.

"Memutuskan bahwa informasi dimohonkan pemohon berupa: Pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, Kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut, dan Ketiga, seluruh dokumen proses persidagan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut, tidak ditemukan dalam penguasaan termohon. Sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," kata Ketua Majelis Hakim Yhannu membacakan amar putusan di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Saat membacakan putusan, hakim Yhannu Setiawan didampingi oleh dua majelis hakim anggota yakni John Fresly dan Rumadi. Majelis hakim juga mempersilahkan pemohon bila keberatan dengan putusan KIP dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, 14 hari setelah putusan ini dibacakan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas