Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Daglu Kemendag
uang disita dari seorang berinisial R, yang merupakan salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Daglu
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menerbitkan surat pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan Partogi Pangaribuan dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal Daglu saat penggeledahan pada Selasa (28/7/2015)
Menurut Krishna Murti, uang disita dari seorang berinisial R, yang merupakan salah satu staf Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Daglu. Uang tersebut senilai 40 ribu US Dolar.
"Dikatakan uang itu bukan punya dia, tetapi atasan dia atas nama P (Partogi,-red) karena itu saudara P sudah kita terbitkan surat panggilan sebagai saksi," ujar Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
R merupakan salah satu orang yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. Aparat kepolisian sudah melakukan pemeriksaan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP).
"R sudah BAP di dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tipikor," kata dia.
Satuan tugas khusus Polda Metro Jaya yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penggeledahan di komplek kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Aparat kepolisian mengamankan enam orang, menyita uang Dolar Amerika Serikat dan uang Dolar Singapura senilai miliaran rupiah di Kementerian Perdagangan.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu di Gedung Utama lantai 9 dan di Gedung II lantai 2. Penggeledahan dilakukan pada Selasa kemarin mulai pukul 14.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan kasus suap selama proses dwelling time (waktu tunggu kontainer di pelabuhan) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok di Kementerian Perdagangan.
Mereka yaitu, Kasubdit di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial I, seorang pekerja yang mengurus perusahaan importir, berinisial N, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) di Kementerian Perdagangan berinisial MU.
Polisi juga memeriksa lahan parkir Kementerian Perdagangan. Sebuah kendaraan sebuah mobil kijang inova berwarna hitam berplat nomor B 1715 WKC yang terparkir di tempat parkir khusus yang bertuliskan khusus staf ahli juga ikut diperiksa polisi.
Setelah melakukan penggeledahan, aparat kepolisian membawa satu buah kardus besar bewarna cokelat berisi beberapa data. Kardus besar coklat tersebut dimasukan ke mobil Honda Freed milik Polda Metro Jaya.