Kasus Dana Bansos, Gubernur Sumut Akan Diperiksa Kejagung
Selain Gatot, penyidik Kejaksaan Agung juga akan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung juga akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.
Dalam waktu dekat, kejaksaan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Gatot berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan yang tengah ditangani KPK.
"Yang jelas iya (diperiksa), tunggu saja saatnya kapan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Selain Gatot, penyidik Kejaksaan Agung juga akan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Namun, Widyo tak mau menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa. Pada 23 Juli 2015, status penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Akan tetapi, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Calon tersangka pun belum ditetapkan. Tim Satgasus sangat hati-hati, teliti dalam hal ini," ujar Widyo.
Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu.
Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.
Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut. KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.
Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos.(Fabian Januarius Kuwado)